Berperan dalam Penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
1.Beberapa Hambatan Penegakan HAM di
Indonesia
Masyarakat Indonesia memiliki latar
belakang social yang sangat kompleks dan beragam.Masyarakat Indonesia terbentuk
oleh etnis/keturunan,jabatan,profesi yang beragam.Sementara itu ,dalam bidang
budaya,ada beberapa nilai budaya local yang berlangsung lama.tetapi jika di
ukur dari sisi HAM merupakan pelanggaran.
Di bidang
ekonomi,pada umumnya
masyarakat Indonesia berada pada garis kemiskinan.Sehingga beberapa masyarakat
menjadikan alasan tersebut untuk mempraktikkan pelanggaran HAM.seperti
mempekerjakan anak dibawah umur.
Di bidang
geografis Negara kita sangat luas sehingga mempengaruhi sulitnya pengawasan
pemerintah terhadap praktik-praktik pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat.
Selain
itu,faktor dari pemerintah juga dapat menghambat penegakkan HAM.Sebagai contoh
pada masa orde baru ,untuk menciptakan stabilitas nasional,pemerintah sering
berbuat sesuatu yang dapat merugikan warga.
Penegakkan
HAM di Tanah Air juga sangat
berkaitan dengan upaya pemeritah dalam
membangun supremasi hukum.akan tetapi,kenyataan yang terjadi seperti berikut:
a) Mentalitas korupsi,kolusi dan
Nepotisme(KKN),Budaya kekerasan,Ketidak adil,Perekayasaan dikalangan penegak
hukum masih marak.
b) Budaya hukum yang menghormati
HAM,baik oleh pemerintah maupun kalangan praktisi hukum,serta masyarakat pada
umumnya belum terbentuk.
Penanganan dan pelanggaran HAM
melalui Komnas HAM
Pada awalnya Komnas HAM mendapat
aduan, baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang
memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya
telah dilanggar. Langkah komnas HAM selanjutnya meliputi tahapan berikut.
1.
Melakukan
pemeriksaan. Tahap ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi atau pihak lain yang terkait
untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat
dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan
berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan
tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan
2. Menyelesaikan pengaaduan setelah melalui
tahapan pemeriksaan . pada tahap ini Komnas HAM dapat menentukan penyelesaian
pengaduan yang aada dalam berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua
belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsutasi, negoisasi , mediasi,
konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa
melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atau suatu kasus pelanggran ss
No comments:
Post a Comment
Ekiosku.com Jual Beli Online Aman Menyenangkan