Cari di Blog Ini ... !

Berperan dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia


Berperan dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

1.Beberapa Hambatan Penegakan HAM di Indonesia
      Masyarakat Indonesia memiliki latar belakang social yang sangat kompleks dan beragam.Masyarakat Indonesia terbentuk oleh etnis/keturunan,jabatan,profesi yang beragam.Sementara itu ,dalam bidang budaya,ada beberapa nilai budaya local yang berlangsung lama.tetapi jika di ukur dari sisi HAM merupakan pelanggaran.
Di bidang ekonomi,pada umumnya masyarakat Indonesia berada pada garis kemiskinan.Sehingga beberapa masyarakat menjadikan alasan tersebut untuk mempraktikkan pelanggaran HAM.seperti mempekerjakan anak dibawah umur.
Di bidang geografis Negara kita sangat luas sehingga mempengaruhi sulitnya pengawasan pemerintah terhadap praktik-praktik pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat.
Selain itu,faktor dari pemerintah juga dapat menghambat penegakkan HAM.Sebagai contoh pada masa orde baru ,untuk menciptakan stabilitas nasional,pemerintah sering berbuat sesuatu yang dapat merugikan warga.
Penegakkan HAM di Tanah Air  juga sangat berkaitan  dengan upaya pemeritah dalam membangun supremasi hukum.akan tetapi,kenyataan yang terjadi seperti berikut:
a)      Mentalitas korupsi,kolusi dan Nepotisme(KKN),Budaya kekerasan,Ketidak adil,Perekayasaan dikalangan penegak hukum masih marak.
b)      Budaya hukum yang menghormati HAM,baik oleh pemerintah maupun kalangan praktisi hukum,serta masyarakat pada umumnya belum terbentuk.

Penanganan dan pelanggaran HAM melalui Komnas HAM
Pada awalnya Komnas HAM mendapat aduan, baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat  bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah komnas HAM selanjutnya meliputi tahapan berikut.
1.       Melakukan pemeriksaan.  Tahap ini  dilakukan dengan memanggil  pengadu, saksi atau pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan
2.       Menyelesaikan pengaaduan setelah melalui tahapan pemeriksaan . pada tahap ini Komnas HAM dapat menentukan penyelesaian pengaduan yang aada dalam berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsutasi, negoisasi , mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atau suatu kasus pelanggran ss


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:

No comments:

Post a Comment

Ekiosku.com Jual Beli Online Aman Menyenangkan