KETENTUAN
DAN ATURAN DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Samsul
Hidayatullah
Kelas
X-D (30)
samshids@gmail.com
Teknologi Informasi dan
Komunikasi, SMAN 1 Bangil
Abstrak
Perkembangan
dunia Teknonologi Informasi dan Komunikasi saat ini sudah semakin canggih. Saat
ini pembelajaran Tenologi Informasi & Komunikasi sudah di buka di semua
jenjang pendidikan, SD, SMP, dan SMA. Ini berarti memberikan kesempatan yang
luas pada kepada dunia pendidikan untuk mempelajari TIK. Sifat dan kondisi
Teknonologi Informasi dan Komunikasi yang dapat menciptakan dunia maya seperti
nyata di hadapan kita, dan semakin mudah akses informasi dalam bentuk teks,
gambar, animasi, video secara interaktif yang sangat beragam dan tidak
dibatasi. Akses perangkat komputer yang
legal ataupun illegal juga sangat mudah. Untuk melindungi hal-hal tersebut maka
perlu adanya etika dalam penggunaan TIK agar dalam penggunaannya tersebut tidak
terjadi hal-hal negatif yang yang bertentangan moral khususnya dalam dunia
pendidikan. Dengan begitu kita dapat menghargai diri kita sendiri dan orang
lain. Prinsip-prinsip kesehatan keselamatan kerja (k3) juga perlu dalam
penggunaan TIK. Disitulah diatur teknik dan sikap dalam penggunaan TIK agar
tidak merusak kesehatan dan selamat mengenal hal sekarang pada kalangan remaja
sembarangan dalam penggunaan komputer/laptop dan perangkat lainnya. Hal
tersebut dikhawatirkan dapat merusak fisiknya.
Kata
kunci: Etika, Sikap, Pendidikan, Perangkat lunak, copyright, HAKI
PENDAHULUAN
Salah satu
aplikasi yang ditawarkan
TIK adalah kemudahan
mengakses internet. Teknologi
internet telah berkembang pesat menjadi museum maya, perpustakaan maya
dan pasar raya
informasi maya yang
paling besar di dunia.
Internet bagaikan sebuah
kamus yang lengkap
melintasi berbagai disiplin ilmu,
kebutuhan dan harapan, mudah dicari, bisa interaktif dan cepat dalam memberikan pelayanan.
Jumlah pengguna
internet semakin meningkat tajam. Salah satu aplikasi yang ditawarkan TIK
adalah kemudahan dalam akses internet. Internet menjadi sumber informasi
berbagai data.
ETIKA
DALAM MENGGUNAKAN TIK
Etika (Yunani Kuno:
“ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sedangkan TIK
dalam konteks yang
lebih luas, merangkumi semua aspek
yang berhubungan dengan
mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang
digunakan untuk menangkap (mengumpul), menyimpan, memanipulasi,
menghantar dan menampilkan
suatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk idea
dan informasi memainkan peranan yang
penting dalam pengumpulan,
pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran
informasi suara, gambar,
teks dan angka yang
berasaskan
mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna mengabungkan bidang
teknologi seperti pengkomputeran, telekomunikasi dan elektronik dan bidang
informasi seperti data, fakta dan proses.
Jadi etika
TIK adalah sekumpulan
azas atau nilai
yang yang berkenaan dengan akhlak,
tata cara (adat,
sopan santun) nilai
mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang
dianut oleh suatu golongan atau masyarakat
dalam pendidikan. Untuk
menerapkan etika TIK,
maka diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang
terkandung di dalam TIK diantaranya adalah:
1.Tujuan
teknologi informasi : memberikan bantuan kepada manusia untuk
menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreativitas, untuk membuat manusia lebih
bermakna jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.Prinsip
High-tech-high-touch: Lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih, lebih
penting kita menimbangkan aspek
“high touch” yaitu “manusia”
3.Sesuaikan teknologi
informasi kepada manusia:
kita sepantasnya
menyesuaikan teknologi informasi
kepada manusia, daripada
meminta manusia menyesuaikan dengan teknologi informasi.
Tindakan penggunaan
teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang
berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
a.
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan
data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan
nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari
tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker.
b.
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk,
misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau
lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori
kriminal.
c.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral dan etika kita
Membuka situs dewasa
bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma
dan etika.
ETIKA
TIK DALAM PENDIDIKAN
Isu
Pertama : Dunia Pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral
Isu pokok
etika dan moral dititik
beratkan dalam dunia
pendidikan karena fungsi dan
tugas dunia pendidikan adalah
untuk mengantarkan umat manusia menuju peradaban yang lebih baik dan
maju. Peradaban informasi yang sekarang
sedang dialami perlu mendapat sentuhan
etika dan moral sebab kesalahan
atau penyalahgunaan
informasi akan mengakibatkan
kerugian yang besar
bahkan mungkin lebih
besar dibandingkan dengan
kerugian materi. Dunia pendidikan harus mampu memberi contoh yang baik,
mendidik dan mensosialisasikan dalam penggunaan hukum dan aturan yang telah
ditetapkan serta menghormati HAKI.
Dalam masalah
akses informasi tantangan
yang dihadapi dunia pendidikan perlu pandai menyaring (filter)
informasi agar mampu menjamin atau mendapatkan
informasi yang berkualitas. Selama ini
akses yang sering dilakukan menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh
MetaCrawler dalam waktu seminggu mengemukakan bahwa
ketertarikan utama terhadap internet ialah seks.
Jenis pertanyaan
|
Kekerapan
|
Sex
|
533
|
Erotica
|
320
|
Nude
|
217
|
Pornography
|
359
|
Penthouse
|
127
|
Adult
|
89
|
Playboy
|
67
|
Tabel kesuakaan pengguna mengakses internet
Ada
sebuah pemikiran bahwa dalam penanggulangan terhadap isu ini dunia pendidikan
perlu mengemas masalah etika dan moral dalam pelajaran atau mata
kuliah TIK. Bagaimana kurikulum
dikembangkan agar
pelajar/mahasiswa dapat menyadari bahwa dalam penggunaan TIK memiliki etika dan
moral sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.
Isu Kedua : Sumber Daya Manusia
Dunia pendidikan
harus mampu melahirkan
SDM yang memiliki
kualitas, beretetika,
profesional dan memiliki
kemampuan yang handal
dalam era informasi ini.
Dalam beberapa seminar
isu kriteria SDM TIK adalah mempunyai
kemahiran dalam rekayasa software;
membangun, menggunakan, menilai
dan melaksanakan sistem informasi
atau dengan kata
lain harus memiliki kemampuan hard
skill (penguasaan bahasa
pemrograman, penguasaan
database/DBMS atau software
midleware, dan pengetahuan
jaringan) dan soft sklill
(kepemimpinan, komunikasi, metodologi
pengembangan sistem dan kerja
team). Selain itu profil SDM juga harus
unggul dalam:
Attitude:
Creative,
Capable of solving new and more complex
problems,
Competitive, take charge attitude,
Skilled in thinking before acting,
Must be a listener,
Must be a reader,
Ethical discernment of information
problems,
Good interpreter of information,
Diplomatic
Skills:
Persuasive communication,
Intelligent handling of information and
communication,
Capable to negotiate with government
authorities,
Drawing of financial reports,
Evaluating estimates of projects and
programs
Knowledge:
Management of information resources,
Information policy,
Information marketing,
Oral
and written communication,
Generation of information products and
services.
Isu
Ketiga : Desain dan Konten
Dengan kemajuan
TIK kita dapat
menikmati informasi dengan
cepat dan mudah. Desain
dan konten informasi
akan mempengaruhi pandangan
kita dalam berbagai aktivitas.
Oleh itu desain dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan
sebab pengguna TIK
sangat beragam dilihat
dari usia, ras, jenis
kelamin, agama, budaya
dan yang lainnya.
Selama ini informasi yang ada didunia cyber dikenal
dengan berbagai istilah, diantaranya :
1. Too
much duplicated information,
2. Lack
of reliable informaiton,
3. Lack
of relevant information,
4. Lack
of quality information,
5. Lack
of organization of information.
Suatu contoh kondisi
perangkat lunak untuk pendidikan, menurut penelitian Morgan & Shade (1994)
menyatakan bahwa berbagai paket perangkat lunak untuk pendidikan
yang ada di
pasaran, hanya 20
- 25% yang
bisa dikategorikan sebagai memenuhi
syarat serta layak
digunakan untuk keperluan pendidikan,
sementara 75-80% paket perangkat
lunak yang lain mengelirukan dan susah untuk digunakan
atau tidak mudah digunakan (user friendly).
Untuk menangani masalah
isu ini seluruh disiplin ilmu yang ada dalam dunia pendidikan harus
melibatkan diri dalam
menyusun desain dan
konten perangkat lunak dalam pendidikan agar perangkat lunak tersebut
memenuhi kelayakan dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
PRINSIP-PRINSIP
KESEHATAN DAN KESELAMATN KERJA
Dalam dunia industri atau perkantoran besar
yang menggunakan komputer dalam jumlah yang banyak, kesehatan dan keselamatan
kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting.
Seorang yang sehari-hari menggunakan komputer
baik untuk pekerjaan,
pendidikan, ataupun hobi
tetap harus memperhatikan
prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan.
Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:
1.
gangguan pada mata
2.
gangguan pada kepala
3.
gangguan pada tangan
4. gangguan
pada badan
Salah
satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah
monitor. Seperti kita
ketahui, layar monitor
memancarkan radiasi atau
pemancaran partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Hal ini dapat
menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di tubuh kita. Radiasi yang dipancarkan
monitor komputer antara lain berupa:
1. sinar-X
2.
sinar ultraviolet
3.
gelombang mikro
4. radiasi
elektromagnetik frekuensi sangat rendah
Gangguan
kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak.
Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer.
Jika Anda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama,
usahakan untuk mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar
monitor.
Selain
radiasi yang ditimbulkan oleh monitor komputer, kita perlu memperhatikan pula
faktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Dengan
posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerja secara efektif dan kesehatan kita
pun akan terjaga. Ilmu yang mempelajari
bagaimana mengatur posisi duduk yang baik dan benar di depan komputer
disebut ergonomi. Berikut ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer.
Bagian kepala dan leher
Aturlah
agar posisi kepala dan leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan
posisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak
cepat merasa lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau
menunduk saat menghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat
lelah.
Bagian punggung
Duduk dengan
punggung yang tegak
dan rileks merupakan
posisi yang benar
saat menggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu miring
ke kiri atau ke kanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh
punggung tersangga dengan baik oleh sandaran kursi.
Bagian pundak
Aturlah
posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agar
pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
Posisi lengan dan siku
Posisi
lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih
besar dari 90 derajat.
Bagian kaki
Gunakan
sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman.
Selain
hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan
Anda tetap terjaga:
1. sesuaikan
tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
2.
usahakan agar jarak antara monitor dan
mata minimal 80 cm.
3.
gunakan refresh rate monitor minima 72
Hz agar mata tidak cepat lelah
4.
gunakan kursi yang memiliki sandaran
tangan
5. atur
pencahayaan monitor.
Tentu
saja, petunjuk umum menjaga yang diajarkan oleh ahli kesehatan seperti makan
dan minum yang sehat, istirahat yang cukup, dan berolah raga juga perlu Anda
perhatikan.Dari sisi hardware atau perangkat keras komputer, Anda perlu
memperhatikan faktor-faktor berikut ini karena sangat berpengaruh pada
kesehatan dan keselamatan kerja.
Posisi monitor
Monitor berpengaruh
pada kesehatan mata
karena mengeluarkan radiasi.
Untuk mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
1. letakkan
monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dan
tidak terlalu redup)
2.
atur posisi monitor agar berada tepat di
depan mata Anda
3.
aturlah kecerahan monitor agar cahaya
yang keluar tidak terlalu terang atau terlalu redup
4. gunakan
filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.Posisi keyboard Posisi
keyboard
Letakkan
keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.
Posisi mouse
Letak
mouse yang benar adalah di samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa Anda
gunakan untuk bekerja. Jika Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse di
sebelah kiri keyboard dan aturlah agar setting mouse menjadi left handed
melalui sistem operasi.
Posisi meja dan kursi
Aturlah
meja dan kursi sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebih
nyaman, dan Anda dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah.Selain diatur
posisinya, perangkat keras
komputer harus dijaga
dengan baik karena perangkat-perangkat tersebut
menggunakan listrik.
Monitor
Monitor
CRT menggunakan listrik tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukup besar.
Hindarkan monitor dari percikan air karena dapat menimbulkan hubungan pendek
atau korsleting yang dapat membahayakan keselamatan Anda.
Kotak CPU
Kotak CPU
yang diletakkan di
lantai dan tidak
dilengkapi dengan ground
dapat mengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki.
Untuk
menghindari korsleting, kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya
di atas meja. Kotak CPU dapat ditanahkan
(grounded) dengan cara
dihubungkan ke tanah
atau tembok menggunakan seutas kawat tembaga. Karena CPU
membutuhkan konsumsi listrik yang besar, maka kita harus menjauhkannya dari
benda-benda cair dan binatang atau serangga untuk menghindari korsleting.
Kabel
Aturlah
susunan kabel secara baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik,
jangan sampai ada yang longgar karena aliran listrik yang tidak stabil
berpotensi merusak perangkat keras komputer dan mengakibatkan korsleting.
PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
Hak
atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang
hak (atas) kekayaan
intelektual tersebut mengatur
penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka
waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut
merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan
intelektual dapat dilindungi
oleh hukum sebagaimana
bentuk hak milik Lainnya
HAKI
dibagi menjadi dua yaitu:
1. hak
cipta atau copyright
2. hak
kekayaan industri atau industrial property right
Ruang
lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan,
desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke
Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya,
setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar
mendapat perlindungan hukum.
Seseorang atau
lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada
lembaga yang berwenang
akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun
2002 tersebut dijelaskan bahwa:
1.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah
seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3.
Ciptaan
adalah hasil setiap
karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
4.
Pemegang hak
cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak
cipta atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu
ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer (sementara).
7. Program komputer
adalah sekumpulan instruksi
yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Undang-undang Hak
Cipta dibuat untuk
melindungi hasil karya
atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam
bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan
dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status
sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat
lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun
semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan
dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau
memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak
komersial adalah perangkat
lunak yang dikembangkan oleh
kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan
adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah
berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak
tidak bebas dan tidak komersial.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat
lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan
setiap orang untuk
menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan
memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi)
untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak
semi-bebas jauh lebih
baik dari perangkat
lunak berpemilik, namun
masih ada masalah karena
seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang system operasi.
Public Domain
Perangkat
lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini
merupakan kasus khusus dari
perangkat lunak bebas
non-copyleft (lihat GNU/GPL),
yang berarti bahwa beberapa
salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.
Terkadang ada yang menggunakan istilah
public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis.
Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak
memiliki hak cipta.
Untuk jelasnya, lebih
baik kita menggunakan
istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah
lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas,
tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan
pendistribusian kembali tanpa
modifikasi (kode programnya
tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka
yang terus menggunakannya diminta
untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang
sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap
menggunakan perangkat lunak
tersebut meski sebenarnya
perjanjian tidak mengizinkannya.
General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL
merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk
meng-copyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright).
Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar
perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada
perangkat lunak Open Source. GPL memberikan
hak kepada orang
lain untuk menggunakan
sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang
sama.
Sumber Terbuka (Opensource)
Konsep
Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah
membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini
terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah
perangkat lunak.
Dengan
mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat
membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source
sebenarnya hanya sebatas
itu. Artinya, perangkat
lunak open source
tidak harus gratis.
Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka
kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap
menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis).
Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source
Definition) mencakup:
1. Free
Redistribution
2.
Source Code
3.
Derived Works
4.
Integrity of the Authors Source Code
5.
No Discrimination Against Persons or
Groups
6.
No Discrimination Against Fields of
Endeavor
7.
Distribution of License
8.
License Must Not Be Specific to a
Product
9. License Must Not Contaminate Other Software
DAMPAK
PELANGGARAN HAK CIPTA
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala
aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal
ini karya cipta
yang terkait dengan
perangkat lunak, sudah
sepantasnya mendapat penghargaan
yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran
hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada
karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
1. duplikasi
atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
2.
penjualan perangkat lunak bajakan
3.
instalasi perangkat lunak bajakan ke
dalam harddisk
4. modifikasi
perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran
atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72
Undang-Undang
Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang
siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima
miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
c. Barang
siapa dengan sengaja
dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
MENGHARGAI HAK CIPTA ORANG LAIN
Setiap manusia
yang menciptakan sebuah
karya tentu akan
merasa senang bila
hasil karyanya mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat
bermacam-macam bentuknya. Dalam
kaitannya dengan teknologi
informasi dan komunikasi,
ada banyak cara
untuk menghargai hak cipta orang lain. Dampak negatif
dari tidak diindahkannya undang-undang hak
cipta adalah maraknya pembajakan. Kegiatan
pembajakan merupakan perbuatan
yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Pembajakan merupakan
perbuatan yang dapat
merugikan banyak pihak, baik
secara kreativitas maupun secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkait karya
cipta tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau
karya seni lain, tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer.
Di masyarakat telah umum beredar barang-barang teknologi
informasi dan komunikasi ilegal, termasuk perangkat lunak komputer yang
dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin. Perbuatan seperti ini
jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan.
Sebagai
warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,
misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu
menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi
tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh,
kita dapat menggunakan sistem
operasi Linux yang
legal dan berlisensi
tanpa harus membayar.
2.
Tidak melakukan penggandaan
software-software ilegal.
3.
Selalu menggunakan perangkat lunak untuk
hal-hal positif.
4.
Tidak
mengubah atau memodifikasi program
komputer yang memang
tidak boleh diubah atau
dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak
menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
PENUTUP
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perlu adanya perhatian khusus dalam
penggunaan Teknologi Informasi dan komunikasi terdapat berbagai aturan. Aturan-aturan
tersebut bermaksud sebagai control karena dalam TIK terdapat manfaat kesalahan
dan kejahatan yang membahayakan. Walaupun begitu, TIK mempunyai manfaat yang
sangat besar, terutama dalam bidang pendidikan. TIK dapat menjadikan kita lebih
bermakna, meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja.
REFERENSI
10.
Munir, Etika TIK dalam pendidikan :Universitas
Pendidikan Indonesia
11. Buku
pelajaran Teknologi informasi dan komunikasi untuk SMA/MA semester 1
No comments:
Post a Comment
Ekiosku.com Jual Beli Online Aman Menyenangkan