Cari di Blog Ini ... !

KETENTUAN DAN ATURAN DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


KETENTUAN DAN ATURAN DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Samsul Hidayatullah
Kelas X-D (30)
samshids@gmail.com
Teknologi Informasi dan Komunikasi, SMAN 1 Bangil

Abstrak
Perkembangan dunia Teknonologi Informasi dan Komunikasi saat ini sudah semakin canggih. Saat ini pembelajaran Tenologi Informasi & Komunikasi sudah di buka di semua jenjang pendidikan, SD, SMP, dan SMA. Ini berarti memberikan kesempatan yang luas pada kepada dunia pendidikan untuk mempelajari TIK. Sifat dan kondisi Teknonologi Informasi dan Komunikasi yang dapat menciptakan dunia maya seperti nyata di hadapan kita, dan semakin mudah akses informasi dalam bentuk teks, gambar, animasi, video secara interaktif yang sangat beragam dan tidak dibatasi.  Akses perangkat komputer yang legal ataupun illegal juga sangat mudah. Untuk melindungi hal-hal tersebut maka perlu adanya etika dalam penggunaan TIK agar dalam penggunaannya tersebut tidak terjadi hal-hal negatif yang yang bertentangan moral khususnya dalam dunia pendidikan. Dengan begitu kita dapat menghargai diri kita sendiri dan orang lain. Prinsip-prinsip kesehatan keselamatan kerja (k3) juga perlu dalam penggunaan TIK. Disitulah diatur teknik dan sikap dalam penggunaan TIK agar tidak merusak kesehatan dan selamat mengenal hal sekarang pada kalangan remaja sembarangan dalam penggunaan komputer/laptop dan perangkat lainnya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak fisiknya.
Kata kunci: Etika, Sikap, Pendidikan, Perangkat lunak, copyright, HAKI

PENDAHULUAN
Salah  satu  aplikasi  yang  ditawarkan  TIK  adalah  kemudahan  mengakses internet.  Teknologi internet telah berkembang pesat menjadi museum maya, perpustakaan  maya  dan  pasar  raya  informasi  maya  yang  paling  besar  di dunia.  Internet  bagaikan  sebuah  kamus  yang  lengkap  melintasi  berbagai disiplin ilmu, kebutuhan dan harapan, mudah dicari, bisa interaktif  dan cepat dalam memberikan pelayanan. 
Jumlah pengguna internet semakin meningkat tajam. Salah satu aplikasi yang ditawarkan TIK adalah kemudahan dalam akses internet. Internet menjadi sumber informasi berbagai data.
ETIKA DALAM MENGGUNAKAN TIK
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sedangkan  TIK  dalam  konteks  yang  lebih  luas,  merangkumi semua    aspek    yang    berhubungan    dengan    mesin    (komputer    dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpul), menyimpan,  memanipulasi,  menghantar  dan  menampilkan    suatu  bentuk informasi.  Komputer yang mengendalikan semua bentuk idea dan informasi memainkan  peranan  yang  penting  dalam  pengumpulan,  pemprosesan, penyimpanan  dan  penyebaran  informasi  suara,  gambar,  teks  dan  angka yang    berasaskan     mikroelektronik.     Teknologi     informasi     bermakna mengabungkan  bidang  teknologi  seperti  pengkomputeran,  telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. 
Jadi  etika  TIK  adalah  sekumpulan  azas  atau  nilai  yang  yang  berkenaan dengan  akhlak,  tata  cara  (adat,  sopan  santun)  nilai  mengenai  benar  dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat   dalam   pendidikan.   Untuk   menerapkan   etika   TIK,   maka diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK diantaranya adalah:
1.Tujuan teknologi informasi : memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan  masalah,  menghasilkan  kreativitas,  untuk  membuat manusia  lebih  bermakna  jika  tanpa  menggunakan  teknologi  informasi dalam aktivitasnya.
2.Prinsip High-tech-high-touch: Lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih,  lebih  penting  kita menimbangkan  aspek  “high  touch”  yaitu “manusia”
3.Sesuaikan  teknologi  informasi  kepada  manusia:  kita  sepantasnya menyesuaikan  teknologi  informasi  kepada  manusia,  daripada  meminta manusia menyesuaikan dengan teknologi informasi.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
a.       Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker.
b.      Pembajakan
 Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal.
c.        Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
ETIKA TIK DALAM PENDIDIKAN
Isu Pertama : Dunia Pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral
Isu  pokok  etika  dan  moral  dititik beratkan  dalam  dunia  pendidikan  karena fungsi  dan  tugas  dunia pendidikan  adalah  untuk mengantarkan umat manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju.  Peradaban informasi yang  sekarang  sedang dialami  perlu mendapat  sentuhan  etika dan  moral sebab   kesalahan  atau penyalahgunaan   informasi   akan mengakibatkan kerugian  yang  besar  bahkan  mungkin  lebih  besar dibandingkan  dengan kerugian materi. Dunia pendidikan harus mampu memberi contoh yang baik, mendidik dan mensosialisasikan dalam penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati HAKI.
Dalam  masalah  akses  informasi  tantangan  yang  dihadapi  dunia pendidikan  perlu pandai menyaring (filter) informasi  agar mampu menjamin atau mendapatkan informasi  yang berkualitas. Selama ini akses yang sering dilakukan menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh MetaCrawler dalam waktu   seminggu   mengemukakan   bahwa   ketertarikan   utama   terhadap internet ialah seks.
Jenis pertanyaan
Kekerapan
Sex
533
Erotica
320
Nude
217
Pornography
359
Penthouse
127
Adult
89
Playboy
67
 Tabel kesuakaan pengguna mengakses internet
Ada sebuah pemikiran bahwa dalam penanggulangan terhadap isu ini dunia pendidikan perlu mengemas masalah etika dan moral dalam pelajaran atau   mata   kuliah   TIK.      Bagaimana   kurikulum   dikembangkan   agar pelajar/mahasiswa dapat menyadari bahwa dalam penggunaan TIK memiliki etika dan moral sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.
Isu Kedua : Sumber Daya Manusia
Dunia  pendidikan  harus  mampu  melahirkan  SDM  yang  memiliki  kualitas, beretetika,  profesional  dan  memiliki  kemampuan  yang  handal  dalam  era informasi ini.   
Dalam beberapa seminar isu kriteria SDM TIK adalah  mempunyai kemahiran dalam   rekayasa   software;   membangun,   menggunakan,   menilai   dan melaksanakan  sistem  informasi  atau  dengan  kata  lain  harus  memiliki kemampuan  hard  skill  (penguasaan  bahasa  pemrograman,  penguasaan database/DBMS  atau  software  midleware,  dan  pengetahuan  jaringan)  dan soft  sklill  (kepemimpinan,  komunikasi,  metodologi  pengembangan  sistem dan kerja team).  Selain itu profil SDM juga harus unggul dalam:  

Attitude: 
    Creative, 
    Capable of solving new and more complex problems, 
    Competitive, take charge attitude, 
    Skilled in thinking before acting, 
    Must be a listener, 
    Must be a reader, 
    Ethical discernment of information problems, 
    Good interpreter of information, 
    Diplomatic 
Skills: 
    Persuasive communication, 
    Intelligent handling of information and communication, 
    Capable to negotiate with government authorities, 
    Drawing of financial reports, 
    Evaluating estimates of projects and programs 
Knowledge: 
    Management of information resources, 
    Information policy, 
    Information marketing, 
    Oral and written communication, 
    Generation of information products and services. 
Isu Ketiga : Desain dan Konten 
Dengan  kemajuan  TIK  kita  dapat  menikmati  informasi  dengan  cepat  dan mudah.  Desain  dan  konten  informasi  akan  mempengaruhi  pandangan  kita dalam berbagai aktivitas.  Oleh itu desain dan konten informasi harus benar-benar  diperhatikan  sebab  pengguna  TIK  sangat  beragam  dilihat  dari  usia, ras,  jenis  kelamin,  agama,  budaya  dan  yang  lainnya.  Selama  ini  informasi yang ada didunia cyber dikenal dengan berbagai istilah, diantaranya :
1.      Too much duplicated information,
2.      Lack of reliable informaiton, 
3.      Lack of relevant information, 
4.      Lack of quality information, 
5.      Lack of organization of information.  
Suatu contoh kondisi perangkat lunak untuk pendidikan, menurut penelitian Morgan & Shade (1994) menyatakan bahwa berbagai paket perangkat lunak untuk  pendidikan  yang  ada  di  pasaran,  hanya  20  -  25%  yang  bisa dikategorikan   sebagai   memenuhi   syarat   serta   layak  digunakan   untuk keperluan  pendidikan,  sementara  75-80% paket  perangkat  lunak  yang  lain mengelirukan dan susah untuk digunakan atau tidak mudah digunakan (user friendly).

Untuk menangani masalah isu ini seluruh disiplin ilmu yang ada dalam dunia pendidikan  harus  melibatkan  diri  dalam  menyusun  desain  dan  konten perangkat lunak dalam pendidikan agar perangkat lunak tersebut memenuhi kelayakan dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN KESELAMATN KERJA
 Dalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah yang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting.  Seorang   yang   sehari-hari menggunakan   komputer   baik   untuk   pekerjaan,   pendidikan,   ataupun   hobi   tetap   harus memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:
1.      gangguan pada mata
2.      gangguan pada kepala
3.      gangguan pada tangan
4.      gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah monitor.   Seperti   kita   ketahui,   layar   monitor   memancarkan   radiasi   atau   pemancaran partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di tubuh kita. Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1.      sinar-X
2.      sinar ultraviolet
3.      gelombang mikro
4.      radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak. Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika Anda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor.
Selain radiasi yang ditimbulkan oleh monitor komputer, kita perlu memperhatikan pula faktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Dengan posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerja secara efektif dan kesehatan kita pun akan terjaga. Ilmu yang mempelajari  bagaimana mengatur posisi duduk yang baik dan benar di depan komputer disebut ergonomi. Berikut ini posisi duduk yang benar  saat menggunakan komputer.
Bagian kepala dan leher
Aturlah agar posisi kepala dan leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan posisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepat merasa lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk saat menghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat lelah.
Bagian punggung
Duduk   dengan   punggung   yang   tegak   dan   rileks   merupakan   posisi   yang   benar   saat menggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu miring ke kiri atau ke kanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh punggung tersangga dengan baik oleh sandaran kursi.
Bagian pundak
Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agar pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
Posisi lengan dan siku
Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat.
Bagian kaki
Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman.
Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan Anda tetap terjaga:
1.      sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
2.      usahakan agar jarak antara monitor dan mata minimal 80 cm.
3.      gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
4.      gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan
5.      atur pencahayaan monitor.
Tentu saja, petunjuk umum menjaga yang diajarkan oleh ahli kesehatan seperti makan dan minum yang sehat, istirahat yang cukup, dan berolah raga juga perlu Anda perhatikan.Dari sisi hardware atau perangkat keras komputer, Anda perlu memperhatikan faktor-faktor berikut ini karena sangat berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan kerja.
Posisi monitor
Monitor   berpengaruh   pada   kesehatan   mata   karena   mengeluarkan   radiasi.   Untuk mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
1.      letakkan monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dan tidak terlalu redup)
2.      atur posisi monitor agar berada tepat di depan mata Anda
3.      aturlah kecerahan monitor agar cahaya yang keluar tidak terlalu terang atau terlalu redup
4.      gunakan filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.Posisi keyboard Posisi keyboard
Letakkan keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.
Posisi mouse
Letak mouse yang benar adalah di samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa Anda gunakan untuk bekerja. Jika Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse di sebelah kiri keyboard dan aturlah agar setting mouse menjadi left handed melalui sistem operasi.
Posisi meja dan kursi
Aturlah meja dan kursi sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebih nyaman, dan Anda dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah.Selain   diatur   posisinya,   perangkat   keras   komputer   harus   dijaga   dengan   baik   karena perangkat-perangkat tersebut menggunakan listrik.
Monitor
Monitor CRT menggunakan listrik tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukup besar. Hindarkan monitor dari percikan air karena dapat menimbulkan hubungan pendek atau korsleting yang dapat membahayakan keselamatan Anda.
Kotak CPU
Kotak   CPU   yang   diletakkan   di   lantai   dan   tidak   dilengkapi   dengan   ground   dapat mengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki.
Untuk menghindari korsleting, kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya di atas meja. Kotak CPU dapat ditanahkan   (grounded)   dengan   cara   dihubungkan   ke   tanah   atau   tembok   menggunakan seutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan konsumsi listrik yang besar, maka kita harus menjauhkannya dari benda-benda cair dan binatang atau serangga untuk menghindari korsleting.
Kabel
Aturlah susunan kabel secara baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik, jangan sampai ada yang longgar karena aliran listrik yang tidak stabil berpotensi merusak perangkat keras komputer dan mengakibatkan korsleting.
PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak   (atas)   kekayaan   intelektual   tersebut  mengatur   penggunaan   gagasan-gagasan   dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak   kekayaan   intelektual   dapat   dilindungi   oleh   hukum   sebagaimana   bentuk  hak   milik Lainnya
HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
1.      hak cipta atau copyright
2.      hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
Seseorang   atau   lembaga   yang   mendaftarkan   hasil karyanya   kepada   lembaga   yang   berwenang   akan   mendapatkan   perlindungan   hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
1.   Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Pencipta   adalah   seorang   atau   beberapa   orang   secara   bersama-sama   yang   atas inspirasinya   melahirkan   suatu   ciptaan   berdasarkan   kemampuan   pikiran,   imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.   Ciptaan  adalah   hasil   setiap   karya   pencipta   yang   menunjukkan   keasliannya   dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.   Pemegang   hak   cipta  adalah   pencipta   sebagai   pemilik   hak   cipta   atau   pihak   yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.   Pengumuman  adalah   pembacaan,   penyiaran,   pameran,   penjualan,   pengedaran,   atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.   Perbanyakan  adalah   penambahan   jumlah   sesuatu   ciptaan,   baik   secara   keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun   tidak   sama,   termasuk   mengalihwujudkan   secara   permanen   atau   temporer (sementara).
7.   Program   komputer  adalah   sekumpulan   instruksi   yang   diwujudkan   dalam   bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Undang-undang   Hak   Cipta   dibuat   untuk   melindungi   hasil   karya   atau   ciptaan   dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat   lunak   komersial   adalah   perangkat   lunak   yang   dikembangkan   oleh   kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari  penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap   orang   untuk   menggunakan,   menyalin,   mendistribusikan,   dan   memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak   semi-bebas   jauh   lebih   baik   dari   perangkat   lunak   berpemilik,   namun   masih   ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang system operasi.
Public Domain
Perangkat lunak  public domain  adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus   khusus   dari   perangkat   lunak   bebas   non-copyleft  (lihat   GNU/GPL),   yang   berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah  public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya   tidak   memiliki   hak  cipta.   Untuk   jelasnya,   lebih   baik   kita   menggunakan   istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Freeware
Istilah  freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang   mengizinkan   pendistribusian   kembali   tanpa   modifikasi   (kode   programnya   tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya,  tetapi  mereka  yang   terus  menggunakannya  diminta  untuk  membayar  biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan   tetap   menggunakan   perangkat   lunak   tersebut   meski   sebenarnya   perjanjian   tidak mengizinkannya.
General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source.   GPL  memberikan   hak   kepada   orang   lain   untuk   menggunakan   sebuah   ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Sumber Terbuka (Opensource)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.
Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep  open source  sebenarnya hanya sebatas   itu.  Artinya,   perangkat   lunak   open   source   tidak   harus   gratis.   Kita   bisa   saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
1.      Free Redistribution
2.      Source Code
3.      Derived Works
4.      Integrity of the Authors Source Code
5.      No Discrimination Against Persons or Groups
6.      No Discrimination Against Fields of Endeavor
7.      Distribution of License
8.      License Must Not Be Specific to a Product
9.       License Must Not Contaminate Other Software
DAMPAK PELANGGARAN HAK CIPTA
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini   karya   cipta   yang   terkait   dengan   perangkat   lunak,   sudah   sepantasnya   mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
1.      duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
2.      penjualan perangkat lunak bajakan
3.      instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
4.      modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a.    Barang   siapa   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   melakukan   perbuatan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b.    Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)   tahun   dan/atau   denda   paling   banyak   Rp.   500.000.000,00   (lima   ratus   juta rupiah).
c.    Barang   siapa   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   memperbanyak   penggunaan   untuk kepentingan   komersial   suatu   Program   Komputer   dipidana   dengan   pidana   penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
MENGHARGAI HAK CIPTA ORANG LAIN
Setiap   manusia   yang   menciptakan   sebuah   karya   tentu   akan   merasa   senang   bila   hasil karyanya mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya. Dalam   kaitannya   dengan   teknologi   informasi   dan   komunikasi,   ada   banyak   cara   untuk menghargai hak cipta orang lain. Dampak   negatif  dari   tidak   diindahkannya   undang-undang   hak   cipta   adalah   maraknya pembajakan.   Kegiatan  pembajakan   merupakan   perbuatan   yang   dikategorikan   sebagai pelanggaran   hukum. 
Pembajakan   merupakan   perbuatan   yang   dapat  merugikan   banyak pihak, baik secara kreativitas maupun secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain, tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer. Di masyarakat telah umum   beredar   barang-barang   teknologi   informasi   dan   komunikasi ilegal,   termasuk perangkat lunak komputer yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin. Perbuatan seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1.      Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat   menggunakan   sistem   operasi   Linux   yang   legal   dan   berlisensi   tanpa   harus membayar.
2.      Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3.      Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4.      Tidak   mengubah   atau   memodifikasi   program   komputer   yang   memang   tidak   boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5.      Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perlu adanya perhatian khusus dalam penggunaan Teknologi Informasi dan komunikasi terdapat berbagai aturan. Aturan-aturan tersebut bermaksud sebagai control karena dalam TIK terdapat manfaat kesalahan dan kejahatan yang membahayakan. Walaupun begitu, TIK mempunyai manfaat yang sangat besar, terutama dalam bidang pendidikan. TIK dapat menjadikan kita lebih bermakna, meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja.
REFERENSI
1.       http://google.co.id/
2.       http://www.mufaisal.com/
4.       http://www.4shared.com
5.       http://www.adypadoe.com
10.   Munir, Etika TIK dalam pendidikan :Universitas Pendidikan Indonesia
11.   Buku pelajaran Teknologi informasi dan komunikasi untuk SMA/MA semester 1



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:

No comments:

Post a Comment

Ekiosku.com Jual Beli Online Aman Menyenangkan